Dinas Perhubungan

Alamat: Jl. Kalikajar No.18, Trenggiling, Kalikajar, Kec. Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53391 Jam: Buka 07.30 ⋅ Tutup pukul 15.45

PELAKSANAAN KIR KENDARAAN SAAT PENDEMI COVID 19

 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor : SE 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga tetap melaksanakan pelayanan masyarakat Berupa Pengujian Kendaraan Bermotor, pelaksaan pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan baik petugas maupun pemohon uji kendaraan.

Adapun Ketentuan Pemohon Uji Kendaraan diwajibkan sebagai berikut:

  • Wajib Memakai Masker
  • Wajib Memasuki bilik steril
  • Wajib Mencuci Tangan dengan sabun dan air mengalir
  • Wajib Cek Suhu badan
  • Wajib Jaga jarak
  • Kendaraan yang diuji wajib dalam kondisi bersih
  • Selain pengemudi tidak diperbolehkan masuk area pengujian kendaraan Bermotor

untuk jadwal pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah

PENDAFTARAN jam 08.00 s.d 11.00 WIB

PENGUJIAN KENDARAAN  jam 08.00 s.d 12.00 WIB

Jumlah Kendaraan bermotor wajib uji dibatasi sebanyak 40 kendaraan per hari.  hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan dan sesuai dengan SE dari menteri Perhubungan.

 

 

Updated: April 28, 2024 — 8:20 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dinas Perhubungan © 2025 Frontier Theme