Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor : SE 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga tetap melaksanakan pelayanan masyarakat Berupa Pengujian Kendaraan Bermotor, pelaksaan pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan baik petugas maupun pemohon uji kendaraan.
Adapun Ketentuan Pemohon Uji Kendaraan diwajibkan sebagai berikut:
- Wajib Memakai Masker
- Wajib Memasuki bilik steril
- Wajib Mencuci Tangan dengan sabun dan air mengalir
- Wajib Cek Suhu badan
- Wajib Jaga jarak
- Kendaraan yang diuji wajib dalam kondisi bersih
- Selain pengemudi tidak diperbolehkan masuk area pengujian kendaraan Bermotor
untuk jadwal pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah
PENDAFTARAN jam 08.00 s.d 11.00 WIB
PENGUJIAN KENDARAAN jam 08.00 s.d 12.00 WIB
Jumlah Kendaraan bermotor wajib uji dibatasi sebanyak 40 kendaraan per hari. hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan dan sesuai dengan SE dari menteri Perhubungan.