Dinas Perhubungan

Alamat: Jl. Kalikajar No.18, Trenggiling, Kalikajar, Kec. Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53391 Jam: Buka 07.30 ⋅ Tutup pukul 15.45

TUPOKSI




TUPOKSI




TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DINAS PERHUBUNGAN



Kedudukan Dinas Perhubungan (dishub) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 89 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga
merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas dibidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kemudian dalam pasal 20 disebutkan
tugas pokok Dinas Perhubungan adalah melaksanakan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang Perhubungan berdasarkan kebijakanyang ditetapkan oleh Bupati.

Dinas Perhubungan © 2025 Frontier Theme